PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 68
BAB 5 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, diberikan kode derajat pengamanan di amplop dan di sebelah kiri atas Naskah Dinas. (2) Selain diberikan kode derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Naskah Dinas berklasifikasi sangat rahasia dan rahasia menggunakan amplop rangkap dua. (3) Kode derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Naskah Dinas sangat rahasia diberikan kode SRHS; dan b. Naskah Dinas rahasia diberikan kode RHS.
