PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 67
BAB 5 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas berklasifikasi sangat rahasia dan rahasia, hak akses diberikan kepada: a. Menteri; b. pejabat setingkat di bawahnya jika telah diberikan izin; c. pengawas internal/eksternal; dan/atau d. aparat penegak hukum. (2) Naskah Dinas berklasifikasi biasa, hak akses diberikan kepada semua tingkat pejabat dan staf yang berkepentingan.
