PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 43
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Penentuan jarak spasi dengan memperhatikan aspek keserasian, keindahan, dan banyaknya isi Naskah Dinas dengan ketentuan: a. jarak antara judul dan isi adalah dua spasi;
b. jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama dan baris kedua adalah satu spasi; dan c. jarak tiap-tiap baris disesuaikan dengan keperluan.
