PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 44
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas menggunakan jenis huruf Arial, Times New Roman, atau Bookman Old Style dengan ukuran 11 (sebelas) atau 12 (dua belas). (2) Penggunaan jenis huruf pada Naskah Dinas peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan jenis huruf Naskah Dinas prosedur operasional standar sesuai dengan isi dan ukuran dalam format prosedur operasional standar.
