PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 42
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Kertas, amplop, dan tinta merupakan media atau sarana surat-menyurat untuk merekam informasi dalam komunikasi kedinasan. (2) Penggunaan kertas, amplop, dan tinta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
