PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH DAN...
Pasal 7
(1) Peserta didik yang berhak mengulang UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2) meliputi jenjang SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau yang sederajat, dan Program Paket C. (2) Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UN susulan.
