PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH DAN...
Pasal 6
(1) Setiap peserta didik yang berkebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UN dan USBN. (2) Peserta didik yang berkebutuhan khusus yang mengikuti UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
