PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH DAN...
Pasal 5
(1) Setiap peserta didik pada jalur formal wajib mengikuti paling sedikit 1 (satu) kali UN, US, dan USBN. (2) Setiap peserta didik pada jalur nonformal wajib mengikuti paling sedikit 1 (satu) kali UN dan US. (3) Peserta didik pada jalur formal dan pada jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
