PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH DAN...
Pasal 8
(1) Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN. (2) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi: a. biodata siswa; dan b. nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. (3) Pencapaian kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
