PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH DAN...
Pasal 21
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur dalam POS US yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai USBN diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait.
