PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH DAN...
Pasal 20
(1) Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN, US, dan USBN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN, US, dan USBN. (2) Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
