PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH DAN...
Pasal 22
POS US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
