PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH DAN...
Pasal 13
Naskah USBN terdiri atas: a. sejumlah 20% (dua puluh persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) butir soal disiapkan oleh Kementerian; b. sejumlah 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk
SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat di bawah koordinasi dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
