PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH DAN...
Pasal 12
(1) Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal US berdasarkan kisi-kisi US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (2) Satuan Pendidikan Kesetaraan menyusun naskah soal ujian Pendidikan Kesetaraan berdasarkan Kisi-Kisi Ujian Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) di bawah koordinasi dan pengawasan dinas pendidikan kabupaten/kota.
