PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH DAN...
Pasal 11
(1) Kisi-Kisi Ujian merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. (2) Kisi-kisi US disusun dan ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. (3) Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
