PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH DAN...
Pasal 14
(1) Penyiapan dan penggandaan bahan US dan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan. (2) Penyiapan dan penggandaan bahan Ujian PK dilakukan oleh Satuan Pendidikan kesetaraan di bawah koordinasi dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
