PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 34C
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Umum.
