Pasal 4
UNSYIAH terdiri atas: a. Rektor dan Pembantu Rektor; b. Senat Universitas; c. Fakultas: 1) Fakultas Ekonomi; 2) Fakultas Kedokteran Hewan; 3) Fakultas Hukum; 4) Fakultas Teknik; 5) Fakultas Pertanian; 6) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.105 7) Fakultas Kedokteran; 8) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; 9) Fakultas Kelautan dan Perikanan; dan 10) Fakultas Kedokteran Gigi. d. Dosen; e. Lembaga Penelitian; f. Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat; g. Biro Administrasi Akademik; h. Biro Administrasi Umum dan Keuangan; i. Biro Administrasi Kemahasiswaan; j. Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi; k. Unit Pelaksana Teknis: 1) Perpustakaan; dan 2) Pusat Komputer. l. Dewan Penyantun.’’ 2. Diantara Pasal 34B dan Pasal II Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 3 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0200/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala disisipkan 2 (dua) bagian baru yaitu Bagian Kesepuluh Fakultas Kelautan dan Perikanan dan Bagian Kesebelas Fakultas Kedokteran Gigi, dan 4 (empat) pasal baru yaitu Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E, dan Pasal 34F, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesepuluh Fakultas Kelautan dan Perikanan
