Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), unit pengendalian Gratifikasi dibantu oleh satuan tugas pengendalian Gratifikasi. (2) Satuan tugas pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan tugas pelaksana sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian yang diberikan tugas tambahan sebagai satuan tugas pengendalian Gratifikasi. (3) Satuan tugas pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berfungsi sebagai unit pelayanan dan informasi pengendalian Gratifikasi. (4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), satuan tugas pengendalian Gratifikasi mempunyai tugas meneruskan Laporan Gratifikasi di lingkungan satuan kerja yang bersangkutan kepada unit pengendalian Gratifikasi.
