Pasal 8
(1) Unit pengendalian Gratifikasi terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) Ketua unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Inspektur Jenderal. (3) Wakil ketua unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal. (4) Sekretaris unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Kepala
Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan pada Sekretariat Inspektorat Jenderal. (5) Anggota unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas unsur: a. pegawai Sekretariat Inspektorat Jenderal; dan b. auditor dari masing-masing Inspektorat. (6) Anggota unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 20 (dua puluh) orang. (7) Unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Inspektur Jenderal.
