Pasal 7
(1) Dalam rangka menunjang efektivitas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian, dibentuk unit pengendalian Gratifikasi. (2) Unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian. (3) Dalam melaksanakan fungsi pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit pengendalian Gratifikasi melaksanakan tugas sebagai berikut: a. menyusun perangkat aturan pengendalian Gratifikasi yang berlaku di lingkungan Kementerian; b. melaksanakan diseminasi atas perangkat aturan pengendalian Gratifikasi kepada unit kerja di lingkungan Kementerian dan pemangku kepentingan; c. memberikan konsultasi kepada pemangku kepentingan terkait pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian;
d. menerima dan memproses Laporan Gratifikasi yang masuk dalam kategori Gratifikasi kedinasan; e. menerima dan meneruskan Laporan Gratifikasi yang tidak termasuk dalam kategori Gratifikasi kedinasan kepada KPK; f. melaporkan Gratifikasi dan hasil penanganan Laporan Gratifikasi secara berkala kepada KPK; g. menerima dan memproses laporan dugaan Gratifikasi oleh Pegawai Kementerian bersama-sama KPK; h. melakukan koordinasi, konsultasi, dan surat- menyurat dengan KPK dalam rangka penerapan sistem pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian; i. melaporkan perkembangan dan analisis atas penerapan sistem pengendalian Gratifikasi secara berkala kepada Menteri; j. melakukan monitoring dan evaluasi mengenai efektivitas sistem pengendalian Gratifikasi; dan k. melakukan dokumentasi atas kegiatan terkait. (4) Unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di Inspektorat Jenderal.
