PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 6
(1) Pegawai Kementerian wajib menolak Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditolak, Pegawai Kementerian wajib melaporkan kepada satuan tugas pengendalian Gratifikasi.
