Pasal 5
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan; b. pemberian hadiah atau tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima Gratifikasi, bapak/ibu/mertua,
suami/istri, atau anak paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per pemberian per orang; d. pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; e. pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk uang paling banyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per pemberi per orang dengan pemberian dengan total pemberian maksimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; f. pemberian hidangan atau sajian yang berlaku umum; g. pemberian atas prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi tidak terkait kedinasan; h. pemberian keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; i. pemberian manfaat bagi seluruh peserta koperasi berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum; j. pemberian seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum termasuk bentuk perangkat promosi lembaga berlogo instasi yang berbiaya rendah dan berlaku umum; k. penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
l. perolehan dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari jabatan/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan internal instansi penerima Gratifikasi; dan m. pemberian hadiah langsung/undian, rabat, voucer, atau hadiah poin, atau suvenir yang berlaku umum sesuai kewajaran dan kepatutan, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak terkait kedinasan.
