PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 4
Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang terdiri atas: a. Gratifikasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan termasuk yang memiliki benturan kepentingan; b. Gratifikasi dalam rangka kunjungan dinas; dan c. Gratifikasi dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pejabat atau pegawai.
