PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Kementerian, dikategorikan menjadi: a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
