PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. memberikan pedoman kepada Pegawai Kementerian tentang pengendalian Gratifikasi; b. mencegah seluruh Pegawai Kementerian untuk tidak menerima dan tidak memberi Gratifikasi; dan
c. mencegah timbulnya benturan kepentingan dan kecurangan, sehingga terwujud kepemerintahan yang baik.
