Pasal 10
(1) Gratifikasi yang tidak dapat ditolak dilaporkan kepada satuan tugas pengendalian Gratifikasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima dan/atau Gratifikasi diketahui.
(2) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi; b. menyerahkan Gratifikasi; dan c. melampirkan dokumen yang terkait termasuk foto Gratifikasi. (3) Formulir Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diunduh dari laman resmi KPK yang menangani Gratifikasi. (4) Satuan tugas pengendalian Gratifikasi meneruskan Laporan Gratifikasi kepada unit pengendalian Gratifikasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Laporan Gratifikasi diterima dengan cara: a. disampaikan secara langsung kepada Unit pengendalian Gratifikasi; b. melalui posel resmi Inspektorat Jenderal yang menangani Gratifikasi; atau c. melalui laman resmi Inspektorat Jenderal yang menangani Gratifikasi. (5) Dalam hal Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang yang mudah busuk atau rusak dalam batasan kewajaran dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan atau tempat penyaluran bantuan sosial lainnya dan dilaporkan kepada unit pengendalian Gratifikasi melalui satuan tugas pengendalian Gratifikasi di masing-masing satuan kerja untuk dicatat.
