PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 11
(1) Unit pengendalian Gratifikasi melakukan verifikasi atas Laporan Gratifikasi yang disampaikan oleh satuan tugas pengendalian Gratifikasi. (2) Unit pengendalian Gratifikasi meneruskan Laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Laporan Gratifikasi diterima dengan cara:
a. disampaikan secara langsung kepada KPK; atau b. melalui laman resmi KPK yang menangani Gratifikasi.
