PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 12
(1) Pegawai Kementerian dapat menyampaikan Laporan Gratifikasi secara langsung kepada KPK dengan cara: a. mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi; b. menyerahkan Gratifikasi; dan c. melampirkan dokumen yang terkait termasuk foto Gratifikasi. (2) Dalam hal Pegawai Kementerian melaporkan Gratifikasi secara langsung kepada KPK, Pegawai yang bersangkutan juga memberitahukan kepada unit pengendalian Gratifikasi melalui satuan tugas pengendalian Gratifikasi dengan melampirkan salinan bukti penyampaian Laporan Gratifikasi.
