Pasal 9
BAB 2 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian tugas Subbagian Hukum dan Tata Laksana: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; c. melakukan telaahan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; d. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; e. melakukan penyusunan bahan telaahan hukum di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Badan; g. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; h. melakukan analisis organisasi dan penyiapan bahan usul penyempurnaan organisasi di lingkungan Badan; i. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan Badan; j. melakukan penyiapan bahan kompetensi jabatan dilingkungan Badan; k. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Badan; l. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa
dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan dan ketatalaksanaan di lingkungan Badan; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; n. melakukan penyusunan laporan; dan o. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian.
