Pasal 10
BAB 2 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian tugas Subbagian Kepegawaian: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan usul pengadaan dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Badan; c. melakukan urusan penerimaan, kepangkatan, dan urusan mutasi lainnya di lingkungan Badan; d. melakukan penyiapan bahan usul pengangkatan, penempatan, dan pemindahan pegawai di lingkungan Badan; e. melakukan penyiapan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional di lingkungan Badan; f. melakukan urusan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji pegawai negeri sipil di lingkungan Badan; g. melakukan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Badan; h. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi kerja/kinerja pegawai di lingkungan Badan; i. melakukan penyiapan bahan usul penerbitan surat keputusan/pembebasan sementara dan pemberhentian bagi pejabat fungsional di lingkungan Badan; j. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas belajar di lingkungan Badan; k. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan
perumahan, tabungan asuransi pensiun, dan pemeriksaan kesehatan, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Badan; l. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Badan; m. melakukan penyiapan bahan pembinaan dan urusan disiplin pegawai di lingkungan Badan; n. melakukan penyiapan bahan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Badan; o. melakukan penyiapan bahan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Badan; p. melakukan penyiapan rekapitulasi dan penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan; q. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi urusan kepegawaian di lingkungan Badan; r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan s. melakukan penyusunan laporan.
