Pasal 11
BAB 2 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian tugas Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; c. melaksanakan urusan pencairan anggaran di lingkungan Badan; d. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Badan; e. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Badan;
f. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan serta pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Badan; g. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan; h. melaksanakan urusan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti kerugian di lingkungan Badan; i. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Badan; j. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan; k. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara dan jasa di lingkungan Badan; l. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara dan jasa di lingkungan Badan; m. melaksanakan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan; n. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Badan; o. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Badan; p. melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Badan; q. melaksanakan rekonsiliasi Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Badan; r. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Badan; s. melaksanakan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Badan; t. melaksanakan penyiapan bahan pengendalian internal pelaksanaan keuangan;
u. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan v. melaksanakan penyusunan laporan.
