Pasal 12
BAB 2 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian tugas Subbagian Keuangan: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi rencana pencairan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan; e. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Badan; f. melakukan urusan penerimaan dan penyimpanan keuangan di lingkungan Badan; g. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Badan; h. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, meninggal dunia, dan mutasi penggajian pegawai di lingkungan Badan; i. melakukan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Badan; j. melakukan urusan pencatatan, pembukuan, dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Badan; k. melakukan urusan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti kerugian di lingkungan Badan; l. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan; m. melakukan penyiapan bahan pertimbangan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan;
n. melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Badan; o. melakukan urusan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan; p. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Badan; q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan r. melakukan penyusunan laporan.
