Pasal 13
BAB 2 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian tugas Subbagian Barang Milik Negara: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan bahan koordinasi rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara dan jasa di lingkungan Badan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara dan jasa di lingkungan Badan; d. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan; e. melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Badan; f. melakukan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Badan; g. melakukan penyiapan bahan pemrosesan status aset di lingkungan Badan; h. melakukan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Badan; i. melakukan rekonsiliasi Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Badan; j. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan.
