Pasal 14
BAB 2 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan; c. melakukan verifikasi, pencatatan, dan pembukuan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan; d. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran, neraca keuangan, dan catatan atas laporan keuangan di lingkungan Badan; e. melakukan penyusunan bahan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Badan; f. melakukan rekonsiliasi sistem akuntansi keuangan di lingkungan Badan; g. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti kerugian di lingkungan Badan; h. melakukan penyiapan bahan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaaan pelaksanaan anggaran Badan; i. melakukan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Badan; j. melakukan penyiapan bahan pengendalian internal pelaksanaan keuangan di lingkungan Badan; k. melakukan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Badan; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; m. melakukan penyusunan laporan; dan n. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara.
