Pasal 15
BAB 2 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian tugas Bagian Umum dan Publikasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Badan;
c. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu pimpinan, dan rapat dinas Badan; d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Badan; e. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, wisma dan rumah jabatan serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Badan; f. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, wisma, dan rumah jabatan serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Badan; g. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; h. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi hubungan masyarakat di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; i. melaksanakan pendokumentasian kegiatan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; j. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; k. melaksanakan koordinasi peliputan kegiatan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; l. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
m. melakukan analisis data dan informasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; n. melaksanakan penyajian data dan informasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; o. melaksanakan pengembangan sistem informasi kebahasaan, kesastraan, dan perbukuan; p. melaksanakan pemberian layanan dan penyebarluasan informasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Badan serta publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; r. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik Badan; s. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan t. melaksanakan penyusunan laporan.
