Pasal 16
BAB 2 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian Umum dan Publikasi; c. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Badan; d. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Badan; e. melakukan penggandaan surat dan dokumen;
f. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Badan; g. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Sekretariat Badan; h. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; i. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Badan; j. melakukan urusan administrasi tugas kedinasan pimpinan Badan; k. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Badan; l. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, wisma dan rumah jabatan serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Badan; m. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, wisma, dan rumah jabatan serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Badan; n. melakukan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik di lingkungan Badan; o. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Badan; p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen;a q. melakukan penyusunan laporan; dan r. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian Umum dan Publikasi.
