Pasal 8
BAB 2 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian tugas Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; c. melaksanakan penyusunan bahan telaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Badan; d. melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; e. melaksanakan analisis organisasi dan usul penyempurnaan organisasi di lingkungan Badan;
f. melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan Badan; g. melaksanakan penyiapan bahan kompetensi jabatan di lingkungan Badan; h. melaksanakan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Badan; i. melaksanakan penyusunan bahan usul pengadaan dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Badan; j. melaksanakan urusan penerimaan, kepangkatan, dan urusan mutasi lainnya di lingkungan Badan; k. melaksanakan penyusunan bahan usul pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemensiunan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Badan; l. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional di lingkungan Badan; m. melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Badan; n. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, kesejahteraan, dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Badan; o. melaksanakan rekapitulasi dan penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan; p. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi kerja/kinerja pegawai di lingkungan Badan; q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tata laksana, dan kepegawaian di lingkungan Badan; r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan s. melaksanakan penyusunan laporan.
