Pasal 7
BAB 2 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; c. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; d. melakukan pemantauan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; e. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa
dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; f. melakukan penyiapan bahan manajemen risiko di lingkungan Badan; g. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; i. melakukan penyusunan laporan; dan j. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian Perencanaan dan Kerja Sama, Sekretariat Badan, dan Badan.
