Pasal 33
BAB 3 — PUSAT PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA
Rincian tugas Subbidang Pembelajaran Sastra: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran sastra; c. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembelajaran sastra; d. melakukan penyiapan bahan pembinaan pegiat sastra dan tenaga pembelajaran sastra; e. melakukan penyiapan bahan peningkatan minat berkarya dan berapresiasi sastra; f. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pembelajaran sastra; g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran sastra; h. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran sastra;
i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pembelajaran sastra; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; k. melakukan penyusunan laporan; dan l. melakukan penyusunan konsep laporan Bidang Pembelajaran.
