Pasal 34
BAB 3 — PUSAT PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA
Rincian tugas Bidang Pengendalian dan Penghargaan: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengendalian dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra; c. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra; d. melaksanakan penyusunan bahan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; e. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; f. melaksanakan penyusunan bahan pemberian penghargaan bahasa dan sastra; g. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan apresiasi sastra; h. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengendalian bahasa dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra; i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian bahasa dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra; j. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengendalian bahasa dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melaksanakan penyusunan laporan.
