Pasal 32
BAB 3 — PUSAT PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA
Rincian tugas Subbidang Pembelajaran Bahasa: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bidang Pembelajaran; c. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran bahasa;
d. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembelajaran bahasa; e. melakukan penyusunan bahan pembelajaran dan bahan pengayaan, serta media pembelajaran bahasa lainnya; f. melakukan penyiapan bahan pembinaan tenaga pembelajaran bahasa dan pengguna bahasa; g. melakukan penyiapan bahan pemberian layanan uji kemahiran berbahasa INDONESIA; h. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pembelajaran bahasa; i. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran bahasa; j. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran bahasa; k. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pembelajaran bahasa; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan m. melakukan penyusunan laporan.
