Pasal 24
BAB 3 — PUSAT PENGEMBANGAN DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA
Rincian tugas Subbidang Pelindungan Bahasa: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bidang Pelindungan; c. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pelindungan bahasa; d. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelindungan bahasa;
e. melakukan penyiapan bahan pengkajian di bidang pelindungan bahasa; f. melakukan penyusunan bahan pemetaan dan registrasi bahasa; g. melakukan penyusunan bahan konservasi dan revitalisasi bahasa; h. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelindungan bahasa; i. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan bahasa; j. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelindungan bahasa; k. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pelindungan bahasa; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan m. melakukan penyusunan laporan.
