Pasal 23
BAB 3 — PUSAT PENGEMBANGAN DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA
Rincian tugas Bidang Pelindungan: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pelindungan bahasa dan sastra; c. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelindungan bahasa dan sastra; d. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian di bidang pelindungan bahasa dan sastra; e. melaksanakan pemetaan dan registrasi bahasa dan sastra; f. melaksanakan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra; g. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra; h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan bahasa dan sastra; i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra; j. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melaksanakan penyusunan laporan.
