Pasal 22
BAB 3 — PUSAT PENGEMBANGAN DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA
Rincian tugas Subbidang Pengembangan Sastra: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan sastra; c. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan sastra; d. melakukan penyusunan bahan pengkajian pengembangan sastra; e. melakukan penyusunan bahan acuan sastra; f. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan sastra; g. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sastra; h. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sastra; i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan sastra; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; k. melakukan penyusunan laporan; dan l. melakukan penyusunan konsep laporan Bidang Pengembangan.
Bagian Ketiga Bidang Pelindungan
