Pasal 21
BAB 3 — PUSAT PENGEMBANGAN DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA
Rincian tugas Subbidang Pengembangan Bahasa: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bidang Pengembangan; c. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan bahasa; d. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan bahasa; e. melakukan penyiapan bahan pengkajian pengembangan bahasa; f. melakukan penyiapan bahan kodifikasi bahasa; g. melakukan penyiapan bahan pengayaan kosakata; h. melakukan penyusunan bahan standar kemahiran berbahasa INDONESIA; i. melakukan penyusunan bahan instrumen Uji Kemahiran Berbahasa INDONESIA; j. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan bahasa;
k. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan bahasa; l. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan bahasa; m. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan bahasa; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan o. melakukan penyusunan laporan.
