Pasal 20
BAB 3 — PUSAT PENGEMBANGAN DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA
Rincian tugas Bidang Pengembangan: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan bahasa dan sastra; c. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan bahasa dan sastra; d. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian pengembangan bahasa dan sastra; e. melaksanakan kodifikasi bahasa; f. melaksanakan penyusunan bahan acuan sastra;
g. melaksanakan pengayaan kosakata; h. melaksanakan penyusunan bahan standar kemahiran berbahasa INDONESIA; i. melaksanakan penyusunan bahan instrumen Uji Kemahiran Berbahasa INDONESIA; j. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra; k. melaksanakan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan bahasa dan sastra; l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra; m. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan o. melaksanakan penyusunan laporan.
