PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 19
BAB 3 — PUSAT PENGEMBANGAN DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra terdiri atas: a. Bidang Pengembangan; b. Bidang Pelindungan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bidang Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Bahasa; dan b. Subbidang Pengembangan Sastra. (3) Bidang Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Subbidang Pelindungan Bahasa; dan b. Subbidang Pelindungan Sastra.
