Pasal 18
BAB 2 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian tugas Subbagian Informasi dan Publikasi: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; c. melakukan analisis data dan informasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; d. melakukan penyajian data dan informasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
e. melakukan pemutakhiran data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; f. melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan publikasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; g. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengembangan sistem informasi kebahasaan, kesastraan, dan perbukuan; h. melakukan pemberian layanan dan penyebarluasan informasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; i. melakukan pendokumentasian kegiatan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; j. melakukan penyiapan bahan publikasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; k. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi dan publikasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; l. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan informasi dan publikasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan n. melakukan penyusunan laporan.
