Pasal 25
BAB 3 — PUSAT PENGEMBANGAN DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA
Rincian tugas Subbidang Pelindungan Sastra: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pelindungan sastra; c. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelindungan sastra; d. melakukan penyusunan bahan pengkajian di bidang pelindungan sastra; e. melakukan penyusunan bahan pemetaan dan registrasi sastra; f. melakukan penyusunan bahan konservasi dan revitalisasi sastra; g. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelindungan sastra; h. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan sastra; i. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelindungan sastra;
j. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pelindungan sastra; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; l. melakukan penyusunan laporan; dan m. melakukan penyusunan konsep laporan Bidang Perlindungan.
